Dalam aksinya, elemen masyarakat Bali yang terdiri dari Gerakan Masyarakat Pemuda Tolak Reklamasi (Gempar) Teluk Benoa, Walhi Bali, warga dan tokoh Tanjung Benoa menggunakan puluhan perahu di perairan Teluk Benoa. Sepanjang perjalanan dari atas perahu yang mereka tumpangi mereka meneriakkan penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa.
Salah satu warga Tanjung Benoa, Nonik yang menyampaikan orasi, menegaskan, izin yang dikeluarkan Gubernur Pastika tidak sah dan melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup. "Gubernur Pastika telah melakukan kebohongan publik demi kepentingan investor. SK tentang reklamasi Teluk Benoa harus dicabut," ujarnya, Jumat (2/8/2013).
Untuk itu, pihaknya mendesak Gubernur Mangku Pastika meminta maaf kepada warga Tanjung Benoa. Menurut Nonik, seharusnya Pastika hanya melakukan reklamasi Pulau Pudut, jangan mereklamasi dan menjual Teluk Benoa ke investor.
Penolakan keras juga disampaikan tokoh masyarakat Tanjung Benoa Wayan Budiasa yang menilai Gubernur Pastika tidak tahu sejarah leluhur yang menyelamatkan Bali. "Tindakan Gubernur Pastika saat ini bertolak belakang dengan upaya penyelamatan Bali. Mangku Pastika hanya peduli pada investor dan tidak melihat kesengsaraan rakyat," ucapnya.
Sementara, Korlap Gempar Made Wijaya yang secara tegas menolak reklamasi Teluk Benoa kawatir jika tanjung akan tenggelam dan membunuh biota laut. "Saya dengan tegas menolak reklamasi karena akan mematikan biota laut dan menyengsarakan masyarakat tanjung Benoa," pekiknya.
Gempar memandang, SK Gubernur Bali No. 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa untuk PT TWBI harus dicabut karena akan menyengsarakan rakyat khususnya masyarakat Tanjung Benoa.
Sementara itu, Ketua Walhi Bali Wayan 'Gendo' Suardana menyerukan agar masyarakat Bali bersatu menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. "Kerusakan di Teluk Benoa tidak hanya menjadi bencana bagi masyarakat di sekitar Teluk Benoa saja, melainkan Bali secara keseluruhan," tegasnya.[man]